Selasa, 09 Maret 2010

Nelayan Dilarang Keras Gunakan Formalin !

PELAIHARI, JUMAT - Menyusul mulai intensnya aktivitas nelayan, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislakan) Kabupaten Tanahlaut menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan bahan berbahaya. Nelayan diwantiwanti agar tidak sesekali menggunakan formalin atau bahan kimia berbahaya lainnya.

Dislakan memperkenalkan bahan alternatif yang aman dan ramah lingkungan. "Namanya Chitosan. Ini fungsinya untuk mengawetkan ikan," sebut Kasi Pengolahan dan Pemasaran Dislakan Tala Mustafa, Jumat (13/3).

Dengan teknologi tersebut, nelayan tak perlu bingung lagi mencari bahan pengawet ikan. Sekedar diketahui, setelah mengetahui formalin berbahaya, selama ini nelayan Tala sering kebingungan mencari bahan pengawet yang aman.

Mustafa mengatakan Chitosan merupakan bahan pengawet berbentuk cair yang diolah dari kulit rajungan (kepiting laut) dan udang. Itu sebabnya produk ini aman dan alternatif tepat bagi nelayan dalam mengawetkan ikan.

Saat ini Chitosan belum banyak dikenal masyarakat, termasuk kalangan nelayan di Kalsel. Namun nelayan di Jawa telah cukup akrab dengan bahan tersebut, karena bahan itu memang diproduksi di Jawa yakni di Gresik, Jawa Timur.

Di Kalsel sendiri bahan pengawet alami tersebut belum ada yang menjual. "Bagi nelayan Tala yang menginginkan barang itu bisa membeli langsung ke Gresik atau melalui pemesanan. Kami bisa membantu memfasilitasi," ucap Mustafa.

Harganya memang lebih mahal dibandingkan formalin. Per liter Chitosan Rp40 ribu, sedangkan formalin hanya Rp20 ribu. Penggunaan Chitosan cukup mudah, ikan cukup dicelupkan pada larutan Chitosan selama beberapa menit.

"Lalat memang masih bisa hinggap pada ikan yang telah dicelupkan ke larutan Chitosan. Tapi, tidak akan terjadi penularan bakteri karena telah terlindungi oleh cairan Chitosan," sebut Mustafa.

PPNS (penyidik PNS) Dislakan Tala ini mengimbau kalangan nelayan untuk tidak sesekali berhubungan dengan formalin atau bahan kimia berhaya lainnya dalam mengawetkan ikan. Pasalnya bahan tersebut membahayakan konsumen. Ikan yang tercemar formalin atau bahan berbahaya lainnya berpotensi menyebabkan pengonsumsinya antara lain mengalami gangguan saraf otak dan ginjal.

Nelayan yang tetap menggunakan bahan berbahaya tersebut juga terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. Hal ini diatur dalam pasal 92 UU 31/2004 tentang usaha perikanan.

Apakah masih ada nelayan di Tala yang menggunakan bahan tersebut? "Laporan yang saya terima kabarnya masih ada segelintir nelayan yang menggunakannya. Bahkan, kabarnya ada yang menggunakan baygon dan sevin (pestisida). Tapi sebagian besar nelayan di daerah ini tak berhubungan dengan bahan itu. Ikan produksi dari Tala aman dikonsumsi," ucap Mustafa. (Idda Royani).

Sumber : - banjarmasinpost.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut