Selasa, 02 Maret 2010

KKP AKAN BANGUN KAPAL DARI KAYU SITAAN

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memanfaatkan kayu sitaan dari pembalakan liar (illegal logging) untuk dijadikan kapal berukuran besar atau lebih dari 60 ton.

Terkait hal ini, KKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan serta pihak-pihak terkait lainnya. Nantinya kapal yang akan dibangun itu akan diserahkan kepada nelayan.

"Saya sudah meminta izin Bapak Presiden untuk pemanfaatan kayu-kayu tersebut dan beliau menyetujuinya. Namun, karena terkait payung hukum, saat ini kita mencoba berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Kejaksaan Agung. Jadi, proses pengalihan pemanfaatannya seperti apa, masih dalam penjajakan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad pada acara diskusi dengan jajaran pimpinan media massa di kantor berita Antara Jakarta, Senin (1/3).

Menurut dia, sebanyak 98 persen kapal nelayan di Indonesia berkapasitas kecil atau di bawah 30 ton. Untuk itu diperlukan kapal dengan bobot di atas 60 ton agar nelayan bisa melaut hingga ke perairan yang lebih dalam. Dengan kapasitas kapal penangkap ikan yang dimiliki itu, menjadikan daya saing nelayan tradisional rendah.

"Jika mereka bisa melaut hingga perairan dalam, di sana terdapat banyak ikan-ikan besar, maka otomatis bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan tersebut. Untuk itu, kami berharap program ini bisa cepat dilaksanakan. Selama ini, bagaimana nelayan bisa sejahtera kalau harus melawan kapal-kapal besar yang menangkap ikan dengan menggunakan peralatan canggih. Untuk itu, nelayan kita juga harus dibekali kapal besar dan peralatan canggih," ujarnya.

Sesuai rencana, pemerintah akan membuat 1.000 unit kapal nelayan yang akan diberikan melalui pemerintah daerah. Namun, untuk perawatan dan pengelolaan kapal sepenuhnya akan dibebankan kepada koperasi nelayan. "Jadi harus ada yang bertanggung jawab untuk pemeliharaannya dan ini tidak lagi membebankan pemerintah. Dengan demikian bisa diatur bagaimana mekanisme yang akan dijalankan nanti," ujarnya.

Lebih jauh Fadel mengatakan, rencana restrukturisasi kapal penangkap ikan milik nelayan ini juga didukung dengan persiapan anggaran yang cukup memadai. "Presiden menyetujui penyediaan anggaran untuk restrukturisasi kapal nelayan sebesar Rp 1,5 triliun," ucapnya.

Untuk pengerjaan kapal nelayan ini, Fadel menyebutkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan tender dan dilaksanakan di setiap daerah penerima bantuan.

Illegal Fishing

Pada kesempatan yang sama, Pemimpin Redaksi HU Suara Karya Ricky Rachmadi lantas mempertanyakan masalah penanganan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), khususnya oleh kapal asing. Dalam hal ini, langkah konkret yang dilakukan KKP dalam mengawasi kegiatan illegal fishing.

Menjawab pertanyaan ini, Fadel Muhammad mengungkapkan, akan ada penyerahan wewenang terkait pengawasan illegal fishing dengan aparat keamanan.

Dalam hal ini, koordinasi yang dilakukan KKP terkait pelaksanaan pengawasan oleh aparat keamanan terkait. Dalam hal ini, konsep membangun kesejahteraan nelayan yang diusung KKP bisa sejalan dengan upaya pemberantasan illegal fishing.

"Pelaku illegal fishing ini disertai persenjataan lengkap. Jadi, kalau hanya aparat dari KKP yang menanganinya, mungkin akan membahayakan. Dengan demikian, kami merapatkan barisan dengan aparat TNI dan Polri untuk membantu memberantas illegal fishing. Kita sebelumnya telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam," ujarnya. (Bayu)


Sumber :
  • Ministry of Marine Affairs and Fisheries Republic of Indonesia
  • Suara Karya 02 Maret 2010 Halaman 6

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut